DANGEROUS GOODS
PT. Unitrans Indonusa Utama dalam pelaksanaan layanannya sangat memperhatikan aspek keselamatan, baik konsumen, karyawan, maupun lingkungan, dan pihak-pihak terlibat. Maka dari itu kami membatasi untuk tidak menerima pengiriman-pengiriman yang bersifat DANGEROUS GOODS atau barang-barang berbahaya via udara.
Kami dapat melakukan pengiriman barang dengan kategori DANGEROUS GOODS via darat dan laut yang dilengkapi dengan dokumen Material Safety Data Sheet (MSDS) dari pihak yang berwenang sehingga memungkinkan barang tersebut untuk dikirim.
Berikut ini adalah kategori-kategori yang termasuk dalam Dangerous Goods.
KATEGORI |
KETERANGAN |
CONTOH |
GAS |
Gas yang dapat menimbulkan api/panas | Elpiji, Korek Api (gas), Tabung (gas), dsb |
CAIRAN |
Cairan yang dapat menimbulkan api/panas, menyebabkan korosi, dan yang dapat menyebabkan hal-hal berbahaya lainnya | Cat, Air Raksa, Thinner, Oli, Air Accu, dsb |
PADAT |
Benda padat yang dapat mengganggu sinyal penerbangan, dan yang dapat menyebabkan hal-hal berbahaya lainnya | Dinamo, Tabung, dsb |
